Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017

Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi


Ditetapkan: 27 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;

  3. bahwa Peraturan BNSP Nomor: 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 perlu ditetapkan perubahan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki