Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;
bahwa Peraturan BNSP Nomor: 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 perlu ditetapkan perubahan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2015
Penerbitan dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 83/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki