Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sudah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu diganti;
bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/912/M.KT.01/2020 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tanggal 20 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024
Pertemuan Pendahuluan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk