Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan: 12 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu dibuat tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap III Tahun 2024


Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan