Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2024
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021
Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional