Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2024
Calon Lokasi Kampung Nelayan Maju Tahap II Tahun 2024