Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kehidupan dan penghidupan masyarakat terdampak akibat bencana, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, penjaminan mutu dan berdaya saing di bidang penanggulangan bencana;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 43 Tahun 2023
Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri