Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penegakan kode etik bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa untuk menegakkan kode etik, perlu tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013
Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak