Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi


Ditetapkan: 15 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), mempunyai tugas yang salah satunya adalah meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, di antaranya seperti profesi konselor adiksi yang melakukan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;

  3. bahwa untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi yang optimal, diperlukan adanya peningkatan kompetensi dan keahlian melalui sertifikasi untuk menjamin profesionalitas konselor adiksi;

  4. bahwa belum adanya pengaturan mengenai standar kompetensi dan keahlian bagi profesi konselor adiksi yang melaksanakan pelayanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Bejana Tekan


Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian


Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Produksi Makanan Minuman Halal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara