Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Ditetapkan: 8 Januari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendukung rencana strategis Badan Narkotika Nasional, perlu melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/10/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Diesel Nabati (Diesel Biohidrokarbon) sebagai Bahan Bakar Lain


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional