Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi klimatologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu men5rusun pedoman penyediaan dan penyebaran peringatan dini iklim ekstrim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 409 Tahun 2022
Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)