Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melaksanakan program dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dituangkan dalam rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa untuk melaksanakan rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyesuaikan kebijakan anggaran yang berorientasi pada program dan kegiatan prioritas guna mencapai tujuan pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 9 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 Tentang Pasar Bersangkutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 318 Tahun 2023
Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017
Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik