
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022
Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 222 Tahun 2022
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan