Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 488

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;

  2. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur


Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Teluk Bintuni


Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir