Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada peserta keluarga berencana dengan metode kontrasepsi jangka panjang yang mengalami komplikasi berat atau kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang, diperlukan adanya petunjuk teknis mengenai ayoman komplikasi berat dan kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana serta Ayoman Komplikasi dan Kegagalan Kontrasepsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.