Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
bahwa kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/357/M.SM.03.00/2019 tentang Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2013
Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik