Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2020

Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang mandiri secara ekonomi diperlukan upaya meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui usaha mikro keluarga, khususnya Keluarga Akseptor melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor;

  2. bahwa untuk mendorong Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga Akseptor sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 236/PER/F3/2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera sudah tidak sesuai dengan perkembangan Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi


Penanggulangan Tuberkulosis


Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia