Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang mandiri secara ekonomi diperlukan upaya meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui usaha mikro keluarga, khususnya Keluarga Akseptor melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor;
bahwa untuk mendorong Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu mengelola dan mengembangkan kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga Akseptor sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas;
bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 236/PER/F3/2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera sudah tidak sesuai dengan perkembangan Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 273 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Promosi Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan