Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pemberian pelayanan yang bersumber dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya.

  3. bahwa pengaturan mengenai organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 228/PER/B4/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Logo dan Tunggul Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Basarnas Spesial Grup


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara