Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2018

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 932

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui implementasi asas-asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan profesional;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan profesional perlu mengatur kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)


Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi


Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)


Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi