Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada unit kerja, personel, dan entitas lainnya yang telah memberikan dedikasi, loyalitas dan prestasi dalam pencapaian tugas pokok, fungsi dan pengembangan kapasitas Bakamla RI perlu diberikan penghargaan dan apresiasi guna meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan organisasi dan personel, memerlukan adanya kesamaan persepsi dalam pemberian penghargaan kepada organisasi/unit kerja dan personel Bakamla RI serta entitas lainnya;
bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf pertimbangan sebagaimana a dan b perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2017
Pedoman Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Hutama Karya
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana