Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah


Ditetapkan: 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi intelijen di daerah perlu penyesuaian klasifikasi pembentukan dan perubahan Badan Intelijen di daerah dengan mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan tingkat ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan dari setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 014 Tahun 2008 tentang Pos Intelijen Wilayah dalam Negeri Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi