Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 775

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi intelijen di daerah perlu penyesuaian klasifikasi pembentukan dan perubahan Badan Intelijen di daerah dengan mempertimbangkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan tingkat ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan dari setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 014 Tahun 2008 tentang Pos Intelijen Wilayah dalam Negeri Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Herbarium


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang


Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan