Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organ1sas1 dan tata kerja Badan Intelijen Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien gun a meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Intelijen Negara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara;
bahwa Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerja Sama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019
Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank