Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial dan telah diterbitkannya persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023