
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang telah dilakukan Badan Informasi Geospasial, maka diberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tunjangan Kinerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008
Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2017
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1989/2022
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Tuli Sensorineural Kongenital