Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019

Tunjangan Kinerja


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang telah dilakukan Badan Informasi Geospasial, maka diberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tunjangan Kinerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak


Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun