![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang telah dilakukan Badan Informasi Geospasial, maka diberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tunjangan Kinerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017
Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun