Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua


Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua