Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2017

Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan anggaran terpadu dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Operasionalisasi Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pangkalan Pendaratan Ikan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau


Rencana Pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Wilayah Toboali dan Sekitarnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara