Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial yang fleksibel, efektif, dan efisien, perlu mengatur besaran tarif jasa pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2024
Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor