Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Terkait Pasal 4 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi dan menerbitkan keputusan hasil akreditasi;
bahwa Pasal 4 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi mengatur ketentuan tentang program studi dan/atau perguruan tinggi terakreditasi minimum dan/atau terakreditasi;
bahwa untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diterbitkan keputusan hasil akreditasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Terkait Pasal 4 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014
Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia