Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2024

Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013


Standar Program Fellowship Clinical Advanced Orthopaedic Trauma Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Penghematan Tenaga Listrik dan Air di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah