Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024


Ditetapkan: 17 September 2020
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi yang berdampak pada peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diselenggarakan program reformasi birokrasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia secara terencana dan terarah;

  2. bahwa Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menetapkan periode lima tahun ketiga (2020-2024) melalui peningkatan kapasitas birokrasi secara terus-menerus untuk menjadi pemerintahan kelas dunia sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024 sebagai acuan menjalankan program mikro instansi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib


Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi