Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan terhadap Hasil Analisis Jabatan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pemeriksa Keuangan


Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api Pada Lintas Pelayanan Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023