Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa


Ditetapkan: 24 Desember 2021
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa arsip dari sejarah perjalanan bangsa merupakan memori kolektif bangsa yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa, sehingga diperlukan kehadiran negara sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia;

  2. bahwa dalam upaya pelindungan dari ancaman faktor alamiah dan manusia, optimalisasi aksesibilitas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap arsip sebagai memori kolektif bangsa, perlu langkah strategis dalam pendokumentasian warisan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pendokumentasian arsip sebagai warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia, perlu pengaturan mengenai registrasi arsip sebagai memori kolektif bangsa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong


Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Strategis