Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/7/PADG/2022

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Ditetapkan: 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan digitalisasi dan inovasi sistem pembayaran perlu diseimbangkan dengan upaya memelihara stabilitas guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen;

  2. bahwa untuk menjaga keseimbangan tersebut telah dilakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran guna merespons perubahan industri sistem pembayaran di era digital;

  3. bahwa sebagai bagian dari reformasi pengaturan sistem pembayaran telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia yang dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur lebih lanjut hal yang bersifat operasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana


Kementerian Kelautan dan Perikanan