Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/2/PADG/2022

Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Ditetapkan: 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Aceh Selatan di Aceh


Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Kabupaten/Kota


Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan