Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas ringgit guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang;
bahwa guna mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Indonesia melakukan kerja sama keuangan internasional dengan Bank Negara Malaysia dalam bentuk perjanjian local currency bilateral swap agreement;
bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menyediakan transaksi dengan bank berupa transaksi cross currency repurchase agreement surat berharga dalam rupiah terhadap ringgit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 163 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pemeliharaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid Beroda Empat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung