Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dapat dilakukan dengan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu;

  2. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu, Bank Indonesia dan People’s Bank of China melakukan kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yuan melalui bank;

  3. bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People’s Bank of China dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank dan pelaku pasar di pasar keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah


Jabatan dan Kelas Jabatan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan