Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/3/PADG/2020

Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Maret 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2024
    Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Bank Indonesia mengenai standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut


Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan


Pedoman Perilaku Manajer Investasi