Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/20/PADG/2020

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank


Status: Diubah
Ditetapkan: 28 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/14/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya


Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia


Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif