
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/20/PADG/2019
Systematic Internalisers
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Systematic Internalisers;
bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan bagi systematic internalisers dan pelaku pasar di pasar keuangan;
bahwa salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi yaitu systematic internalisers;
bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020