Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/35/PADG/2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat kerangka operasi moneter, Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa dengan diterbitkannya Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme pelaksanaan penerbitan Sukuk Bank Indonesia tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 November sampai dengan 28 November 2023


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi