Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/26/PADG/2018

Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Ditetapkan: 31 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal perlu diselaraskan dengan kebijakan perizinan secara terpadu agar semakin efektif dan efisien serta sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur


Kekarantinaan Kesehatan


Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah


Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta – Cikampek


Petunjuk Pelaksanaan Program Orang Tua Angkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Obat Bahan Alam dan Kosmetik