Dealer Utama
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan strategi operasi moneter serta pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, diperlukan implementasi peran dealer utama (primary dealer).
bahwa untuk mendukung pelaksanaan implementasi peran dealer utama (primary dealer), Bank Indonesia perlu menyempurnakan ketentuan terkait dealer utama (primary dealer) guna memperkuat peran dealer utama (primary dealer) dalam pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Dealer Utama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2016
Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia