Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara;
bahwa kebinekaan tersebut di atas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan;
bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk itu perlu ada kesadaran dan komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang lebih baik;
bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Implantasi pada Gangguan Pendengaran Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019