Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995

Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 1995
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation, sebagai hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5;

  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi