Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014

Hari Ikan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2014
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi;

  2. bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari;

  3. bahwa selama ini pemangku kepentingan di bidang perikanan telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung


Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi