Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014

Hari Ikan Nasional


Ditetapkan: 24 Januari 2014
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi;

  2. bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari;

  3. bahwa selama ini pemangku kepentingan di bidang perikanan telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional dengan Keputusan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib