Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri