Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014

Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019


Ditetapkan: 27 Oktober 2014
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor l/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2014-2019 dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;

  2. bahwa Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tanggal 20 Oktober 2014;

  3. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dipandang perlu membentuk Kementerian dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Kerja Peri ode Tahun 2014-2019;

  4. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 50 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia


Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri


Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya