Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024

Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet


Ditetapkan: 19 September 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pramono Anung Wibowo dengan surat nomor R-100/Seskab/09/2024 tanggal 2 September 2024 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Kabinet, sehingga perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Kabinet.

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, perlu menunjuk Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat