Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pramono Anung Wibowo dengan surat nomor R-100/Seskab/09/2024 tanggal 2 September 2024 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Kabinet, sehingga perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Kabinet.
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, perlu menunjuk Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2021
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat