Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024

Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet


Ditetapkan: 19 September 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pramono Anung Wibowo dengan surat nomor R-100/Seskab/09/2024 tanggal 2 September 2024 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Kabinet, sehingga perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Kabinet.

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, perlu menunjuk Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris


Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin