Keputusan Menteri Sosial Nomor 95/HUK/2023

Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penataan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalitas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial, perlu mengatur tata cara pelaksanaan mutasi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. bahwa tata cara pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial diperlukan agar pelaksanaan mutasi dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Pencairan Dana dalam Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten


Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi


Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik