Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penataan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalitas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial, perlu mengatur tata cara pelaksanaan mutasi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial.
bahwa tata cara pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial diperlukan agar pelaksanaan mutasi dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024
Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon