Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I Bontang berdasarkan Lampiran Nomor 10 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP 75/1/1-04 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa pada Perairan Pelabuhan Khusus PT Indominco Mandiri Tanjung Meranggas Bontang Provinsi Kalimantan Timur belum ditetapkan titik koordinat naik/turun Petugas Pandu (pilot boarding ground) sehingga perlu direvisi.
bahwa sesuai hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2023
Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri