Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2023

Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan: 28 April 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri.

  2. bahwa wilayah Perairan Sei Kolak Kijang Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, namun dalam perkembangan perlu dilakukan penyesuaian dengan mencantumkan titik koordinat naik/turun bagi petugas pandu (Pilot Boarding Ground) serta bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal sehingga perlu dilakukan perluasan area perairan wajib pandu akibat bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal.

  3. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran, wilayah Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria faktor kapal dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri